A. Pengertian Organisasi
Pengertian organisasi menurut berbagai para ahli antara lain disebutkan oleh:
1. James D. Mooney (1974)
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
2. Ralp Currier Davis (1951)
Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang bekerja ke arah tujuan bersama di bawah kepemimpinan.
3. Daniel E. Griffths (1959)
Organisasi adalah seluruh orang-orang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan dengan yang dikoordinasikan agar sebuah tugas dapat diselesaikan.
Dengan demikian diantara ketiga macam pandangan tentang pengertian organisasi, pandangan yang tepat adalah yang menganggap organisasi sebagai suatu sistem kerjasama, sistem hubungan, sistem sosial. Guna memudahkan penangkapan pengertian, dapatlah kiranya disusun suatu definisi organisasi secara sederhana dan dapat diterapkan dalam praktek sebagai berikut :
“ Organisasi adalah suatu sistem yang saling mempengaruhi antar orang dalam kelompok yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu “.
Dari definisi sederhana ini dapat ditemukan adanya berbagai faktor yang dapat menimbulkan organisasi, yaitu orang-orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Berbagai faktor tersebut tidak dapat saling lepas berdiri sendiri, melainkan saling kait merupakan suatu kebulatan. Maka dalam pengertian organisasi digunakan sebutan sistem yang berarti kebulatan dari berbagai faktor yang terikat oleh berbagai asas tertentu.
B. Sejarah organisasi
Sehubungan dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak Asasi Manusia. Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi acuan utama pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia serta dibentuknya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999, Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : (1) perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3) peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan evaluasi. Keputusan Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap peningkatan Hak Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Nomor : KEP. 08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia.
Pengertian / Definisi Organisasi Informal dan Organisasi Formal
1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Organisasi Lini, Staf, dan lini Staf
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Organisasi Lini, Staf, dan lini Staf
Pengalaman Organisasi Saya
Sewaktu saya duduk di bangku SMA saya cukup banyak ikut organisasi, seperti organisasi antar kelas dan yang lainnya. Dan yang paling berkesan bagi saya adalah ketika saya ikut organisasi yang bernama LowBlow Auto Community. Nama LowBlow sendiri dipilih karena kata 'Low' yang berarti dimanapun berada, komunitas ini ingin selalu semua anggotanya terlihat low profile alias gak neko-neko, sedangkan kata 'Blow' berarti sebuah ledakan atau sensasi, jadi komunitas LowBlow adalah sebuah komunitas yang penuh semangat dan sensasi, namun bisa bermanfaat buat anggotanya maupun masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilakukannya, jadi tidak serta merta untuk kepentingan sendiri. Di Jakarta sendiri, LowBlow telah punya basecamp di Jl. Hang Lekiu 1, Jakarta Selatan, yang letaknya di belakang sebuah lapangan Tennis Pati Unus.
Meski keberadaannya baru 8 bulan, saat ini LowBlow auto community telah memiliki mempunyai 5 chapter, yaitu : Jakarta, Bandung, Bogor, Ladies dan Motor. Terlihat dari chapter yang ada, komunitas ini tidaklah hanya dibatasi oleh anggota yang memiliki mobil saja, namun pemilik sepeda motorpun dapat menjadi anggota komunitas ini. Untuk aliran Modifikasi mobilnya, tiap anggotanya kebanyakan lebih mengarah ke Modifikasi yang fashionable, Modifikasi yang mengarah ke mesin walaupun ada, namun hanya beberapa anggota saja.
Meski keberadaannya baru 8 bulan, saat ini LowBlow auto community telah memiliki mempunyai 5 chapter, yaitu : Jakarta, Bandung, Bogor, Ladies dan Motor. Terlihat dari chapter yang ada, komunitas ini tidaklah hanya dibatasi oleh anggota yang memiliki mobil saja, namun pemilik sepeda motorpun dapat menjadi anggota komunitas ini. Untuk aliran Modifikasi mobilnya, tiap anggotanya kebanyakan lebih mengarah ke Modifikasi yang fashionable, Modifikasi yang mengarah ke mesin walaupun ada, namun hanya beberapa anggota saja.